“Karena
Nila setitik, maka rusaklah susu sebelangga”, peribahasa ini telah dikenal
sejak lama, sejak seseorang mendapatkan pelajaran bahasa indonesia di tingkat
Sekolah Dasar. Logikanya sederhaha dan sangat mudah dipahami. Susu adalah
sesuatu yang bersih, steril, halal, dan bermanfaat, sementara nila adalah
sesuatu yang kotor, haram dan menjijikan. Sesuatu yang bersih dan halal, akan
menjadi rusak secara keseluruhan, hanya karena tercampur dengan sesuatu yang
kotor dan menjijikan meskipun itu hany sedikit. Sebagai gambaran hidup dari
peribahasa ini, maukan anda meminum segelas susu hangat, yang sementara ketika
anda hendak meminumnya, ada sesorang yang secara sengaja dihadapan anda (anda
mengerti dan menyaksikan), memasukan “kotoran” kedalam gelas susu tersebut.
Maukan anda meminumnya ?? tentu tidak.. itulah fitrah manusia. Lalu apa yang
terjadi, seandainya ada satu bejana yang berisi kotoran penuh, kemudian
dituangkan kedalamnya segelas susu. Akankan ia menjadi sebejana susu? Tentu
tidak.. meskipun bisa jadi dibejana tersebut tertempel sebuah tulisan “Susu
Murni”.
Ilustrasi
dan logika diatas sengaja penulis angkat untuk memecahkan “kebuntuan berpikir”
bagi para praktisi Ekonomi syariah yang sedang berjuang untuk tegaknya sistem
ekonomi syariah. Mereka menyadari dan memahami betul akan bahayanya sistem
ekonomi ribawi bagi keberlangsungan hidup manusia, pada saat yang bersamaan
mereka juga yakin seyakin-yakinya akan kehebatan dan kebenaran konsep ekonomi
islam (syariah). Dan mereka secara berkelompok ataupun sendiri2 berjuang untuk
tegaknya sistem ekonomi syariah.
Maraknya
wacana Ekonomi Syariah, bermunculanya Produk-produk syariah dalam dunia
perbankan, berdirinya BMT-BMT (Baitul mall wa tamwil), serta terbentuknya
komunitas2 Dinar Dirham menjadi fenomena tersendiri bagi perkembangan dunia
ekonomi syariah. Khusnudzon penulis, segala bentuk fenomena yang disebutkan
tadi ada bentuk semangat yang lahir dari kesadaran dan pemahaman kaum muslimin
dalam berislam secara kaafah sesuai dengan fitrah manusia.
Meskipun sering juga terbersit satu lintasan pemikiran, bahwasanya semua produk
ekonomi yang berlabel syariah adalah terobosan marketing yang membungkus
“prosuk lama” dengan kemasan baru yang lebih menarik, hanya karena adanya
dorongan trend pasar syariah dengan potensi besar Nasabah kaum muslimin.
Ikhtiyar
dan usaha dari para praktisi ekonomi syariah untuk berjuang membangun kesadaran
masyarakat akan pentingnya ekonomi syariah, serta berupaya untuk membangun
lembaga keuangan yang berbasis syariah, harus kita apresiasi secara positif.
Bentuk apresiasi itu adalah dengan memberikan dukungan serta sumbangan
pemikiran demi tercapainya kesempurnaan pelaksanaan sistem.
Sifat
dasar dari sebuah sistem adalah mengikat semua bagian-bagian (unsur) yang
tergabung dalam sistem tersebut. Sehingga secara otomatis, sebuah sistem akan
berpengaruh pada pola dan aturan main dari sub sistem-sub sistem yang ada.
Sebagai contoh dalam sistem perbankan Nasional, maka Bank-Bank syariah yang
madiri, ataupun Unit-unit syariah dari sebuah Bank besar, serta produk-produk
syariah lainya, secara tidak langsung akan tetap terikat dengan aturan main
Bank Sentralnya. Hal ini akan menjadi kendala tersendiri bagi bank-bank syariah
dalam mengimplementasikan produk-produk syariahnya. Persoalanya adalah karena adanya
“Benturan prinsip” antara produk syariah yang mewakili sistem ekonomi syariah,
dengan aturan main perbankan secara umum yang masih bersifat konevnsional.
Sementara itu, dalam masalah prinsip, ternyata tidak menyisakan ruang kompromi.
Hikmahnya, benturan prinsip inilah yang menjadi “titik terang” dalam usaha
menegakan sistem ekonomi syariah.
Islam
sebagai sebuah sistem, ternyata dibangun atas dasar prinsip TAUHID. Yaitu menolak segala sesuatu
yang datang dari hasil olah pikir manusia (Ro’yu), untuk kemudian menerima
seutuhnya segala sesuatu yang berasal dari Allah (wahyu). Maka berdasarkan
Nash (wahyu), terkait dengan sistem ekonomi islam sebagai satu bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem Islam secara global, mensyaratkan segala bentuk
aktiftas ekonomi yang ada, haruslah terbebas dari unsur Maysir, Gharar, Riba,
dan perdagangan Barang Haram. Sekilas mudah dan sederhana, tapi dalam
prakteknya ternyata sulit. Kenapa ???
Sebenarnya
tidak menjadi persolan, ketika hasil olah fikir manusia dalam hal ekonomi,
seiring sejalan dengan prinsip Wahyu yang ada nash/dalilnya. Bahkan hal ini
menjadi peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam mengembangkan persoalan
muammalah seluas-luasnya sebagai usaha bagi pemenuhan kebutuhan/ hajat hidup
manusia. Karena kaidah fiqh mengatakan bahwa, "Hukum asal dari sesuatu
(muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya
(memakruhkannya atau mengharamkannya)". Maka pertanyanya, mungkinkah ada
Asuransi yang 100% syariah ??, mungkinkah ada kredit yang 100% syariah,
mungkinkah ada pembiayaan yang 100% syariah ??, jawabanya adalah sangat
mungkin.. insyaallah.
Ada satu persoalan besar umat islam yang
luput dari perhatian umat islam, kalaupun sudah menjadi perhatian umat islam,
sebagian umat islam mengalami kebingungan, bagaimana cara memulainya?.
Persoalan itu adalah Persatuan Umat Islam beserta wadah/Instistusi
pemersatunya. Yaitu Kekhalifahan
islam/Khilafatul Muslimin. Yang mana ketika sistem kekhalifahan islam beserta
institusi ini ada, maka akan sangat mungkin bagi sistem ekonomi syariah untuk
tumbuh dan berkembang, karena telah mendapatkan tempatnya yang semestinya.
Meminjam istilah “Hutan” dalam prolog tulisan
ust. Muhaimin iqbal di http://www.geraidinar.com/index.php/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/84-gd-articles/umum/1340-ketika-yang-haram-diwajibkan , maka menurut penulis,
Sistem kekhalifahan islam itu adalah hutanya, sementara sistem Ekonomi Islam,
Sitem Pendidikan Islam, Sistem politik Islam dan lain-lain itu adalah pohonya..
Wallahu’alam.
Terakhir, tulisan ini ditutup dengan Maklumat
terbentuknya Kekhalifahan islam, Khilafatul Muslimin
Diumumkan
kepada seluruh kaum muslimin/muslimat dan segenap ummat manusia bahwa pada
hari Jum’at, 13 Rabiul Awwal 1418 H bertepatan dengan 18 Juli 1997
M, telah terbentuk sebuah organisasi Islam sebagai wadah ummat Islam
dalam berjama’ah melalui sistim kekhalifahan dan disebut KEKHALIFAHAN KAUM
MUSLIMIN (KHILAFATUL MUSLIMIN) yang dipimpin oleh seorang Khalifah/Amirul
Mu’minin dan insya Allah akan mendirikan perwakilannya di seluruh dunia di
bawah kepemimpinan seorang Amir bagi tiap-tiap Wilayah ataupun Negara. Lihat
lengkapnya di http://khilafatulmuslimin.com/archives/2013/07/maklumat-bahasa/
Serta mengajak seluruh umat islam untuk menyampaikan
tanggapanya ke kantor pusat khilafatul muslimin di
Masjid Kekhalifahan Islam
Jl. WR. Supratman Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar
Lampung – Indonesia.
Telp./Fax. +62 721 474926 – 480093
Penulis adalah warga kekhalifahan islam, khilfatul muslimin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar